Ia yakin dengan rekam jejak karir dan pengalaman yang dimilikinya, Jasman dapat dengan baik menjembatani urusan Pemkot Payakumbuh dengan Pemprov Sumbar dan Pemerintah Pusat.
“Pj Wali Kota harus bisa bahu membahu dengan Sekda, OPD dan Forkopimda setempat untuk memajukan daerah,” katanya.
Untuk itu ia meminta agar pejabat yang dilantik segera berkomunikasi dengan unsur Forkopimda, pejabat pemerintahan, tokoh masyarakat, dan unsur-unsur penting lainnya di Kota Payakumbuh, sehingga roda pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Dalam kesempatan itu ia juga meminta agar Nyonya Lesta Jasman, yang juga dilantik oleh Wakil Ketua TP PKK sekaligus Wakil Ketua Dekranasda Provinsi Sumatera Barat Fitria Amelia Audy, sebagai Pj Ketua Tim Penggerak PKK sekaligus Pj Ketua Dekranasda Kota Payakumbuh untuk fokus dalam penanganan stunting, kemiskinan ekstrem, serta pengembangan ekonomi kreatif.
Pelantikan Pj Wako Payakumbuh sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3-3738 tahun 2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan penjabat Wali Kota Payakumbuh Provinsi Sumatera Barat, tertanggal 7 September 2023. (rdr/ant)

















