Ia menyampaikan bahwa pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Sumatera Barat telah mengintegrasikan Program JKN dengan Program Jaminan Kesehatan Sumatera Barat Sakato (JKSS).
“Pemerintah daerah di Sumbar melalui APBD telah mengalokasikan anggaran untuk menunjang Program JKSS yang telah terintegrasi dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional dengan persentase besaran beragam, 20 persen sampai 80 persen untuk daerah biasa dan 30 persen hingga 70 persen untuk daerah tertinggal seperti Mentawai,” ia menjelaskan.
Dia mengatakan bahwa upaya peningkatan cakupan program jaminan kesehatan membutuhkan dukungan dan peran aktif dari semua pihak.
“Perlu gerak bersama dari seluruh pihak agar keikutsertaan masyarakat dapat lebih dioptimalkan,” katanya.
Sementara itu, Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah II Eddy Sulistijanto Hadie menyampaikan bahwa hingga 1 September 2023 jumlah peserta Program JKN tercatat 262,7 juta jiwa atau 94,64 persen dari seluruh penduduk Indonesia yang sebanyak 277,8 juta jiwa.
Di Provinsi Sumatera Barat, ia melanjutkan, jumlah peserta Program JKN tercatat 5,16 juta jiwa atau 91,12 persen dari total penduduk yang sebanyak 5,66 juta jiwa.
Eddy menyampaikan bahwa cakupan Program JKN harus terus ditingkatkan sampai manfaat program jaminan kesehatan dapat dirasakan secara merata oleh seluruh rakyat Indonesia. (rdr/ant)

















