“Serta dalam rangka pertimbangan mengurangi rasio beban belanja pegawai,” kata Hansastri.
Bagi ASN yang mengusulkan mutasi atau pindah ke lingkungan Pemprov Sumbar yang belum mendapatkan persetujuan, maka prosesnya dilanjutkan pada tahun 2024.
“Persetujuan itu merupakan persetujuan teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN), itu bisa dilakukan lagi pada tahun 2024,” tuturnya.
Sebelumnya, selama dua tahun terakhir, Pemprov Sumbar telah ‘menampung’ sejumlah ASN, khususnya dari lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Padang yang mengisi sejumlah posisi strategis.
Mereka di antaranya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Medi Iswandi, Kepala Dinas Pemberdayaan Manusia dan Desa (Kadis PMD), Amasrul, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra), Al Amin.
Kemudian, Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Karo Adpim), Mursalim, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM), Endrizal, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), Barlius, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Rudy Rinaldy hingga Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan (Kabid PK) BPBD Sumbar, Fajar Sukma. (rdr)

















