Lebih lanjut Dedy menjelaskan selain karena usia pelaku yang masih tiga belas tahun, ancaman pasal yang menjerat pelaku juga tidak lebih dari lima tahun sehingga diversi bisa dilakukan.
Pasal tersebut adalah 359 KUHPidana yang memuat ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara, tentang perbuatan kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
“Jadi sampai saat ini status MH masih Anak Berkonflik Dengan Hukum (ABH) sampai diversi dilaksanakan,” jelasnya.
Sebelumnya, kasus itu berawal dari aksi “jumping” yang dilakukan salah seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial MH di pekarangan Masjid Raya Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Padang pada Senin (18/9/2023) sore.
Saat itu pelaku berusaha mengangkat bagian depan motornya, namun kehilangan kendali sehingga menabrak bagian dinding Masjid.
Dinding yang tertabrak oleh sepeda motor langsung roboh dan menimpa korban berusia delapan tahun yang sedang berwudhu di baliknya.
Pada bagian lain, video yang merekam peristiwa nahas itu telah beredar secara luas di dunia maya sejak usai kejadian. (rdr/ant)

















