Setiap keluarga penerima manfaat katanya, memperoleh 10 kilogram per bulan dan berlangsung selam tiga bulan terhitung mulai September hingga November 2023.
Bantuan pangan berupa beras dari Bapanas sebagai upaya antisipasi, mitigasi, dan/atau pelaksanaan penanggulangan kekurangan pangan yang dapat berdampak pada terjadinya krisis pangan dan gizi, pengendalian inflasi, serta melindungi produsen dan konsumen dari dampak fluktuasi harga.
Pangan merupakan salah satu kebutuhan dasar bagi manusia yang harus dipenuhi karena merupakan sumber energi untuk mempertahankan hidup.
Akses untuk memperoleh pangan merupakan hak asasi manusia. Negara berkembang seperti Indonesia, menganggap bahwa pangan menjadi penting karena menyangkut permasalahan politik, ekonomi, sosial dan budaya.
Ia menjelaskan pemerintah perlu memberikan jaminan atas pangan terutama bagi masyarakat berpendapatan rendah.
Tujuannya agar rumah tangga atau keluarga selalu memiliki akses terhadap pangan pada harga dan volume yang ideal bagi kebutuhan dan kesehatannya. (rdr/ant)

















