Ia mengingatkan kembali mengenai perencanaan untuk tahun 2024 untuk mulai dibahas agar di sisa tahun ini perencanaan bisa matang.
Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 Pemerintah Kabupaten Solok Selatan disetujui DPRD yang ditandai dengan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Pemerintah dan Pimpinan DPRD, Jumat.
Rancangan APBD-P Tahun Anggaran 2023 bernilai sebesar Rp921,18 miliar, naik 2,35 persen atau Rp21,23 miliar dari APBD murni tahun ini yang senilai Rp899,94 miliar.
Dengan sudah ditetapkannya APBD perubahan menjadi Peraturan Daerah atau Perda nantinya, maka pemerintah kabupaten sudah bisa merealisasikan kegiatan dan anggaran di sisa tahun ini. (rdr/ant)

















