PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota Padang memberlakukan penghentian sementara (moratorium) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin pindah atau mutasi masuk Kota Padang. Penyetopan itu berlangsung selama empat bulan ke depan.
“Benar, karena banyaknya permohonan ASN yang ingin mengabdi di Pemko Padang, kita memberlakukan moratorium dulu,” ucap Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Padang, Andree H. Algamar, Minggu (23/9/2023).
Moratorium itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 809.1.3/873/BU-PDG/2023. Dalam edaran itu, moratorium mulai diberlakukan sejak tanggal 21 September hingga 31 Desember 2023.
Sekda menjelaskan, moratorium pindah atau mutasi masuk ke Pemko Padang dilaksanakan dalam rangka upaya untuk melakukan penataan kembali PNS di masing-masing organisasi perangkat daerah sesuai Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK).

















