Ia mengimbau parpol peserta pemilu yang punya banyak konstituen ikut berkontribusi dalam memerangi hoaks dan menghindari sengketa dalam kontestasi Pemilu 2024.
“Kami membuka selebar-lebarnya konsultasi dan koordinasi dari semua elemen masyarakat dan partai politik, terutama sebagai mitra kami nanti berjalan menghadapi Pemilu 2024 ke depan,” tuturnya.
Selain itu, dia juga meminta kepada perangkat desa atau nagari yang berada di wilayahnya untuk netral dan tidak terlibat dalam politik praktis yang berujung pada pelanggaran.
“Kami imbau kepada perangkat desa/nagari untuk tidak terlibat dalam politik praktis. Imbauan ini juga akan kami sampaikan kepada pemerintah terkait melalui surat resmi nantinya,” kata Wanhar.
Menurut informasi dari Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat Lourencius Simatupang bersama Divisi Hukum Pencegahan Hubungan Masyarakat dan Lembaga Beldi Putra, jenis sengketa pemilu di tingkat kabupaten/kota yang kerap terjadi ialah sengketa antarpeserta pemilu, yakni berupa sengketa kecil yang bisa diputuskan dengan cepat.
Sengketa-sengketa yang bisa diputuskan cepat seperti penumpukan banner. Misalnya, pemasangan APK (alat peraga kampanye) di tempat yang telah disiapkan oleh KPU, tetapi tertumpuk oleh peserta pemilu lain sehingga itu menjadi sengketa. Selain itu, persoalan tempat kampanye peserta pemilu.
Mereka berharap kegiatan sosialisasi penyelesaian sengketa pemilu pada hari ini mampu menciptakan sinergisme antara bawaslu dan parpol peserta pemilu dalam menyukseskan hajat pesta demokrasi pada tahun 2024.
“Meminimalisasi adanya pelanggaran-pelanggaran karena bawaslu itu fungsinya yang pertama adalah mencegah,” ujarnya. (rdr/ant)

















