Pelaku OV sering melakukan transaksi narkoba di simpang Gurun Panjang Tarusan. Mendapat informasi tersebut tim langsung bergerak ke simpang Gurun panjang Tarusan dan melihat OV sedang duduk di Simpang Gurun Panjang.
Tim langsung melakukan penggerebekan dan kemudian ditemukan barang bukti satu paket narkoba jenis sabu di bungkus dengan plastik klip bening yang di temukan di tangan kanannya kemudian tim langsung melakukan penggeledahan di rumah OV.
Dirumahnya juga ditemukan 10 paket sabu yang di bungkus dengan plastik klip bening yang disimpan di dalam kamar di bawah kasur. Selanjutnya kedua pelaku beserta barang buktinya diamankan di Satnarkoba Polres Pessel guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya.
Kasat Narkoba AKP Hidup Mulia mengataka, pelaku akan diproses sesuai Undang–undang Narkotika dan tidak akan ada main–main dalam proses hukumnya terlihat dari kami melakukan penangkapan sebelumnya di berbagai tempat wilayah Kabupaten Pesisir Selatan.
“Siapapun yang terlibat Narkoba kami tidak pandang statusnya karena ini sudah atensi Pak Kapolres AKBP Sri Wibowo dengan tekad “Pessel Zero Narkoba” dan akan kami kejar siapa yang terkait dengan barang haram ini,” tutup Kasat Narkoba Polres Pessel. (rdr)




















