Selanjutnya, masing-masing peserta pemilu hanya diizinkan menggunakan 20 akun media sosial untuk setiap aplikasi selama masa kampanye yang berlangsung 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
“Hal Ini sangat penting kita sosialisasikan kepada partai politik peserta pemilu dan pemangku kepentingan terkait agar dipatuhi dan dipahami seksama,” tutur Juli Yusran.
Juli juga menerangkan sebelum dimulainya masa kampanye (28 November 2023), maka berbagai kegiatan yang dilakukan peserta pemilu hanya bersifat sosialisasi.
Dalam tahap tersebut, peserta pemilu hanya dibolehkan menyampaikan pesan-pesan partai, dan tidak diizinkan menyampaikan empat kriteria kampanye.
Empat kriteria yang dimaksud ialah penyampaian visi, misi, program kerja dan citra diri.
Jika peserta pemilu ingin menyampaikan salah satunya maka dibolehkan namun tidak diizinkan secara menyeluruh.
Ketua Divisi Hukum KPU Pasaman, Elvie Syafni menjelaskan tentang pengendalian gratifikasi dan materi Peranan Polisi Pamong Praja dalam penyelenggaraan Pemilu oleh Kasat Pol-PP dan Damkar Pasaman, Aan Afrinaldi. (rdr/ant)

















