Pemilih yang akan melakukan pindah memilih, katanya, dapat datang mengurus surat administrasi ke KPU Pasaman Barat atau PPS di wilayah asal maupun daerah tujuan.
Pemilih dapat mengurus dokumen pindah memilih selambat-lambatnya 30 hari sebelum pemungutan suara, yakni pada 15 Januari 2024.
Di Pasaman Barat jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 sebanyak 296.294 jiwa dengan laki-laki 147.599 jiwa dan perempuan 148.655 jiwa.
Jika dibandingkan dengan DPT Pemilu 2020 terjadi kanaikan. DPT Pemilu 2020 jumlah DPT 262.654 jiwa.
Untuk jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga bertambah dari 1.034 pada 2020 naik menjadi 1.296 TPS pada Pemilu 2024.
Jumlah nagari atau desa juga bertambah dari 19 menjadi 90 nagari karena sudah terjadi pemekaran nagari belum lama ini. (rdr/ant)

















