Meski demikian, katanya, tidak menutup kemungkinan polisi akan menerapkan pola Restorative Justice (RJ) kepada anak yang berhadapan dengan hukum.
“Kami (Polri) juga ada Restorative Justice, penyelesaian perkara di luar peradilan, namun saat ini masih melakukan pemeriksaan dalam rangka dugaan pertama ini, Pasal 359 KUHP,” katanya.
“Perlakuan peradilan kepada anak ini ada khusus, masih di bawah pengawasan orangtua, sementara sudah diamankan Polresta Padang, namun didampingi orangtua dan minta bantuan Badan Pemasyarakatan (Bapas),” sambungnya.
Sebagaimana diketahui, seorang pelajar SMP di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) harus berurusan dengan aparat penegak hukum usai aksinya menabrak beton saat motor yang dikendarainya hilang kendali.
Dalam peristiwa yang terjadi pada Senin (18/9/2023) sore itu, pelajar tersebut juga membuat seorang anak bernama Gian Septiawan Ardani (8) yang tengah mengambil wudu di salah satu rumah ibadah yang berada tak jauh dari lokasi kejadian meninggal dunia.
Peristiwa tersebut diketahui terekam CCTV di mana lokasi kejadian berada di Jalan Lori Parkiran Masjid Raya Lubuk Minturun, Kelurahan Lubuk Minturun, Kecamatan Kototangah, Kota Padang. (rdr)

















