Perubahan KUA-PPAS 2023 tersebut selanjutnya akan menjadi acuan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2023.
Di satu sisi, kata dia, alokasi APBD 2023 dalam kondisi yang tidak baik sebab alokasi terhadap belanja yang cukup besar untuk mendanai berbagai program prioritas tidak didukung dengan anggaran yang tersedia.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumbar Supardi memberikan sejumlah catatan terhadap Perubahan KUA-PPAS, di antaranya perubahan target makro ekonomi yang diusulkan terdapat kondisi anomali dengan pertumbuhan ekonomi meningkat terhadap target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Atas dasar itu, Supardi menilai selama dua tahun terakhir kurangnya semangat yang progresif dari kepala daerah untuk pembangunan Sumbar karena target RPJMD sudah tercapai pada tahun 2024.
Kemudian dari Rancangan Perubahan KUA-PPAS yang disampaikan pemerintah daerah, terdapat defisit Rp638 miliar. Hal itu karena turunnya target pendapatan sebesar Rp304 miliar dan tidak bisa digunakannya sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun 2022. (rdr/ant)





















