“Tersangka telah melakukan penggunaan Dana Baznas Kabupaten Pasaman tidak sesuai dengan tujuan atau peruntukkannya. Dilakukan secara terus menerus baik secara tunai maupun transfer rekening pribadi. Sehingga berdasarkan Perhitungan Tim BPKP Sumbar mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp952.449.000,” terangnya.
Terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 3 Jo Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU RI nomor 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
“Sebelum dilakukan Penahanan, terhadap Tersangka SYF dilakukan Pemeriksaan Kesehatan oleh Tim Dokter RSUD Lubuk Sikaping, dan setelah dinyatakan sehat dan layak untuk dilakukan penahanan,” tuturnya.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Kelas II B Lubuk Sikaping untuk melaksanakan masa tahanan selama 20 hari ke depan. (rdr/ant)

















