“Kami mendapatkan banyak ilmu dan edukasi dari PLN, terutama terkait K2. Insya Allah akan kami terapkan demi keamanan dan keselamatan kami dan seluruh masyarakat di lingkungan tempat tinggal kami,” katanya.
Ini beberapa objek yang berpotensi bahaya listrik, di antaranya:
1. Hindari aktivitas di dekat jaringan listrik, seperti memasang benda atau alat apapun terlalu dekat dengan jaringan listrik, hingga membangun bangunan yang berjarak kurang dari tiga meter dari jaringan listrik.
2. Hindari melakukan penebangan pohon dan membakar sampah di sekitar jaringan listrik.
3. Hati-hati dalam menggali tanah, pastikan situasi lingkungan sekitar aman dari kabel listrik, karena bisa jadi terdapat beberapa kabel listrik yang dipendam di tanah.
4. Hindari mengambil aliran listrik langsung secara ilegal seperti pemasangan penerangan Jalan Umum (PJU) tanpa KWH Meter, Karena PJU yang dipasang tanpa ijin dapat membahayakan keselamatan warga sekitar karena konstruksi dan instalasi yang tidak sesuai standar.
5. Dilarang memperbesar ukuran pembatas (MCB) diatas daya kontrak, mengganti atau tidak memasang pembatas (MCB), merusak segel yang mempengaruhi pengukuran atau putaran kWh Meter dan perbuatan lain yang dapat melanggar hukum.
(rdr/ant)

















