PADANG, RADARSUMBAR.COM – Ryanda Putra (22), warga Jalan Raya Piai No.9 RT 004 RW 006, Kelurahan Tanah Sirah Piai Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, tidak menyangka akan ditangkap oleh Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang.
Pelaku ditangkap pada Rabu (22/9/2021) sekira pukul 22.30 WIB di pinggir jalan Padang-Indarung, tepatnya di sekitar Simpang Piai. Kasat Narkoba AKP Dedy Ardriansyah Putra, Kamis (23/9/2021) mengatakan, pelaku ditangkap karena adanya laporan masyarakat yang resah akan ulah pelaku yang suka membawa narkoba dan mengedarkanya.
“Dengan cepat, Tim Rajawali langsung mengarah dimana pelaku berada, pelaku terlihat dipinggir jalan personil kita langsung menangkapya, “ungkap Kasat Narkoba.

















