Para tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda di Denpasar, Bali. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 12 laptop, 21 unit handphone, dan 1 kotak simcard.
Akibat perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE, Pasal 303 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP, serta Pasal 3 dan Pasal 10 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi perjudian online yang merupakan tindak pidana dan dapat mengganggu kejiwaan.
“Kami akan terus melakukan patroli siber secara masif untuk memberantas perjudian online,” tegas dia. (rdr)

















