Kepada polisi, G mengaku mendapatkan barang haram tersebut yang dikirim dari seseorang berinisial D yang berstatus narapidana di Lapas Nusakambangan.
“Pelaku G ini diiming-imingi keuntungan Rp100 ribu per satu paket,” kata Kapolres.
Saat ini, G telah ditahan di Polres Limapuluh Kota. Ia diduga kuat melanggar pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.
Pelaku terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (rdr)

















