PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Barat, Hansastri mengingatkan semua aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu tentang asas netralitas menjelang Pemilu serentak 2024.
“Semua ASN baik PNS maupun PPPK harus menjaga netralitas, karena sekarang sudah memasuki tahun-tahun politik,” ujarnya di Padang, Senin.
Ia mengatakan azas netralitas ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Netral bagi ASN itu artinya tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” katanya.
Hansastri meminta ASN untuk tidak main-main dalam menerapkan azas netralitas itu karena ada sanksi yang mengancam jika terbukti melakukan pelanggaran.

















