Oleh karenanya ia mengajak masyarakat untuk melengkapi surat-surat kendaraan berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),
memastikan kendaraan layak jalan, memastikan kondisi tubuh sehat, serta mematuhi peraturan berlalu lintas.
“Kami mengimbau masyarakat tidak perlu takut atau khawatir terhadap operasi selagi mengikuti peraturan, pastikan surat-surat kendaraan tidak jatuh tempo atau habis masa berlaku saat diperiksa petugas” katanya.
Hilman mengatakan bagi pengendara yang kedapatan melanggar akan ditindak, pihak Kepolisian akan menerapkan tilang manual serta elektronik dalam operasi tersebut. (rdr/ant)




















