Perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang.
“Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api,” kata Asisten Manajer Humas PT KAI Divre II Sumbar, Yudi beberapa waktu lalu.
Sesuai Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 juga disebutkan pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan atau ada isyarat lain.
Kemudian mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Sementara untuk meningkatkan peningkatan keselamatan perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan, telah diatur pengaturannya secara khusus berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor PM 94 yahun 2018, tentang peningkatan keselamatan perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan. (rdr)

















