Ia mengklaim pembongkaran tersebut telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Sebelumnya, kami telah ambil tindakan persuasif dan humanis. Kami juga sudah berikan surat teguran kepada pemilik bangunan liar itu,” katanya.
Raju meminta masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan di atas tanah fasum atau fasilitas sosial (fasos) untuk kepentingan pribadi.
“Mari kembalikan lagi fungsi fasum dan fasos sebagaimana mestinya,” tuturnya. (rdr-008)

















