Penyesuaian harga mengacu mengacu pada rata-rata Means of Platts Singapore (MOPS) pada periode 25 Juli 2023 hingga 24 Agustus 2023.
“Harga baru ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar lima persen, seperti di wilayah DKI Jakarta,” katanya.
Ia mengatakan, harga produk Pertamina masih termasuk kompetitif dibandingkan perusahaan lain dan harga tersebut telah memenuhi ketentuan batas atas pada periode September 2023 yang ditetapkan untuk setiap jenis BBM.
“Harga BBM Pertamina mempertimbangkan berbagai aspek diantaranya tren harga publikasi MOPS/Argus dan Kurs, agar tetap dapat menjamin keberlangsungan penyediaan dan penyaluran BBM hingga ke seluruh pelosok Tanah Air,” katanya.
Informasi lengkap mengenai seluruh harga produk Pertamina terbaru, masyarakat dapat mengakses laman pertamina.com/id/news-room/announcement/daftar-harga-bahan-bakar-khusus-non-subsidi-tmt-1-september-2023-Zona-3 atau dapat langsung menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135. (rdr)

















