PASAMAN BARAT

Aset Milik Tersangka Korupsi RSUD Pasbar Disita Kejaksaan

2
×

Aset Milik Tersangka Korupsi RSUD Pasbar Disita Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menyita tanah seluas 700 meter persegi yang di atasnya terdapat delapan unit rumah kontrakan di Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat milik Ali Amril, tersangka perkara tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat 2018-2020 pada, Sabtu (2/9/2023). ANTARA/HO-Kejari Pasaman Barat.

“Penyidik masih terus melakukan pelacakan aset dan penyitaan serta pemblokiran dalam perkara tipikor dan TPPU perkara RSUD,” tegasnya.

Saat ini perkara pembangunan RSUD tahun anggaran 2018-2020 dengan pagu anggaran Rp136,1 miliar telah sampai tahap persidangan.

Perkara itu berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum sebesar Rp136.119.063.000.

Dalam rencana anggaran biaya terjadi kesalahan yang disengaja dalam rekapitulasi lebih kurang sebesar Rp5.962.588.749.

Baca Juga  Soal Ketersediaan Beras jelang Ramadan, Begini Penjelasan Pemkab Pasaman Barat

Kemudian dalam proses lelang terjadi pengaturan lelang oleh tim kelompok kerja dengan tersangka lainnya dengan kontrak tahun jamak tahun 2018-2020 sebesar Rp134.859.961.000.

Kemudian Direktur PT MAM Energindo Ali Amril mengalihkan seluruh pekerjaan (subkontraktor) dengan sepengetahuan PPK yang juga direktur RSUD saat itu kepada pihak lain dari Manado.

Salam pelaksanaan pekerjaan terjadi kekurangan volume yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16,23 miliar lebih. (rdr/ant)