Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), katanya, jika upaya pendekatan tidak juga bisa dilakukan, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas.
“(Tindakan tegas) berupa penertiban hingga sampai persidangan sesuai aturan yang berlaku di Kota Padang,” katanya, Jumat (1/9/2023) siang.
Dirinya berpesan agar masyarakat selalu mematuhi aturan-aturan yang berlaku di Kota Padang agar tetap indah, bersih dan rapi.
“Jika masyarakat tidak lagi menggunakan trotoar dan badan jalan untuk berjualan, tentu wajah kota akan terlihat semakin cantik dan masyarakat tentu akan merasa aman dan nyaman sesuai harapan kita bersama,” tuturnya. (rdr)

















