Jons Manedi mengatakan, KPU Sumbar menindaklanjuti laporan tersebut dengan meneruskan kepada parpol masing-masing Bacaleg.
Kemudian, parpol melakukan klarifikasi internal ke kadernya dari tanggal 1 hingga 7 September 2023.
“Parpol masih punya waktu hingga tanggal 7 September 2023 untuk menyampaikan hasil klarifikasi ke kami,” katanya.
Dari hasil klarifikasi itu, katanya, KPU akan mencermati dan merapatkan untuk memberi untuk memberikan status bakal calin yang mendapatkan masukan atau tanggapan dari masyarakat.
Jika nanti dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS), maka parpol bisa mengajukan pengganti bakal calon sementara dari tanggal 14 hingga 20 September 2023.
“Proses ini tetap berlanjut hingga nanti di rancangan dan penetapan daftar calon tetap (DCT) pada tanggal 3 November 2023,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, KPU Sumbar telah mengumumkan DCS Bacaleg sejak tanggal 19 hingga 23 Agustus 2023 lalu.
Sementara laporan, masukan dan tanggapan maysrajat terhadap DCS diterima KPU sejak tanggal 19 hingga 28 Agustus 2023. (rdr)

















