SIJUNJUNG

Pensiunan ASN di Sijunjung Diduga Rudapaksa Anak Bawah Umur

4
×

Pensiunan ASN di Sijunjung Diduga Rudapaksa Anak Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Pelaku rudapaksa anak bawah umur ditangkap. (Foto: Dok. Polres Sijunjung)
Pelaku rudapaksa anak bawah umur ditangkap. (Foto: Dok. Polres Sijunjung)

MUARO SIJUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sijunjung karena diduga melakukan rudapaksa (pencabulan, red) kepada anak yang masih berstatus bawah umur.

Pria berinisial T (60) itu ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/38/VIII/2023/SPKT Polres Sijunjung/Polda Sumbar tanggal 23 Agustus 2023 tentang dugaan tindak pidana cabul terhadap anak di bawah umur.

T alias Pak Tam ditangkap pada Rabu (23/8/2023) di kawasan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar).

Baca Juga  Kerja Nyata Andre Rosiade, Tower Seluler Hadir di Sisawah, Sumpur Kudus, Sijunjung

“Korban masih berusia 14 tahun,” kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, Sabtu (26/8/2023) pagi.

Ardiansyah mengatakan, modus yang digunakan pelaku adalah dengan mendatangi kediaman korban di saat orang tua si anak sedang tidak berada di rumah.