Ia menyebut pembentukan tersebut merupakan arahan dari Menteri Dalam Negeri dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.7/2944/SJ tanggal 5 Juni 2023 perihal Penjelasan Terkait Persiapan dan Dukungan Pelaksanaan Pilkada Tahun 2024.
Doni merinci pada point 2 huruf g dari Surat Mendagri itu menyatakan agar pemerintah provinsi membentuk “Desk Pilkada Provinsi” pada satuan kerja perangkat daerah yang secara tupoksi terkoneksi dengan Ditjen Otda Kemendagri sebagai koordinator Pusat.
“Kalau di Pemprov itu Biro Pemerintahan dan Otda yang menjadi leading sector, maka di kabupaten/kota leading sectornya di Bagian Pemerintahan,” ujarnya.
Pembentukan tersebut menurutnya juga sejalan dengan ketentuan Permendagri Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pedoman Bagi Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. (rdr/ant)

















