PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar sosialisasi sosialisasi peraturan perundang-undangan perdagangan luar negeri yang diikuti oleh 50 eksportir dari Sumbar.
“Dalam kegiatan ini kami mensosialisasikan Permendag nomor 25 tahun 2022 tentang perdagangan luar negeri yang menyempurnakan berbagai fasilitasi tentang ekspor impor, pabean dan cukai,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Perindang) Sumbar, Novrial, Kamis (25/8/2023).
Ia mengatakan memahami aturan perundang-undangan itu akan bisa mengatasi hambatan bagi para eksportir baik saat eksekusi di Indonesia maupun saat sampai di negara tujuan.
“Kami menghadirkan sejumlah narasumber yang berkompeten untuk menjelaskan tentang sertifikasi yang harus disiapkan di Indonesia dan di negara tujuan, uji labor, standar dan biaya tentang pabean dan cukai yang tidak sama di setiap negara,” katanya.

















