PADANG, RADARSUMBAR.COM-DPRD Sumatera Barat segera mengagendakan sidang paripurna terkait pengusulan hak angket terhadap surat permintaan sumbangan kepada pihak ketiga yang ditandatangani Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah
Ketua DPRD Sumatera Barat Supardi di Padang, Senin, mengatakan usulan pengajuan hak angket kepada Gubernur Mahyeldi sudah memenuhi persyaratan baik secara formil maupun materil.
“Kami sudah melakukan verifikasi terhadap kelengkapan seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan dan sudah memenuhi persyaratan,” katanya.
Menurut dia, sesuai aturan penggunaan hak angket dalam Tatib DPRD Sumbar harus diusulkan 10 orang anggota DPRD Sumbar dan minimal dua fraksi.
Dalam dokumen pengusulan ada 17 anggota dewan yang memberikan tanda tangan dan tiga fraksi, yaitu Fraksi Gerindra, Fraksi PDIP-PKB, Fraksi Demokrat, dan Partai Nasdem
“Jadi sudah memenuhi persyaratan, ada tiga fraksi dan ditambah satu partai, ini sudah memenuhi syarat bahkan melebihi yang ditetapkan,” katanya.
Ia mengatakan bisa saja nanti dalam proses berikutnya harus ada kesepakatan secara bersama-sama melalui voting dalam rapat paripurna dan jika voting dapat diterima, maka prosesnya akan bergulir karena telah menjadi sikap DPRD Sumbar secara lembaga.
“Sejauh ini DPRD tidak ada tekanan karena hak angket tidak akan merusak jalannya pemerintahan,” kata dia.
Dia mengatakan rapat paripurna akan segera digelar usai agenda pembahasan APBD Perubahan 2021 yang masih berproses saat ini. “Diusahakan dalam waktu secepatnya,” kata dia.
















