“Penyusutan areal sawah ini dikarenakan alih fungsi lahan persawahan menjadi perumahan,” kata dia.
Guna mengantisipasi penyusutan lahan atau areal persawahan yang semakin berkurang setiap tahunnya, Pemko Padang menyiasatinya dengan menetapkan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Dalam RTRW yang disusun Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Padang tersebut, pemerintah menetapkan zonasi area misalnya khusus peruntukan persawahan, perumahan, zona hijau dan lain sebagainya.
Khusus zona hijau dan zona persawahan yang sudah ditetapkan dalam RTRW, pemerintah setempat menegaskan tidak boleh diganggu gugat seperti alih fungsi menjadi perumahan.
Kendati demikian, khusus area persawahan yang berada di tengah-tengah perumahan masyarakat maka masih bisa dialihfungsikan untuk kepentingan lainnya. (rdr/ant)

















