Hebatnya, Monev hari kedua Monev KI Sumbar ini dihadiri Ketua KPU Sumbar, Komisioner Bawaslu Sumbar, Wakil Ketua PT Padang dan Wakil Ketua PT Agama Sumbar.
Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen mengatakan, KPU berpedoman pada UU No.14 Tahun 2008 juncto Per-KPU 15 tahun 2017 tentang keterbukaan informasi publik.
“Pemilu yang baik itu adalah transparan, sehingga KPU berkomitmen dalam melayani masyarakat dan peserta Pemilu juga harus transparan. Terima kasih kepada KI Sumbar yang telah menggelar rutin Monev ke KPU se kota dan kabupaten.”
“Terutama dalam meningkatkan partisipatif, tak akan tinggi partisipatif tanpa keterbukaan informasi publik,” ujar Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen yang juga pernah meraih Tokoh Keterbukaan Informasi Publik Sumatra Barat, Rabu (23/8/2023) di Aula Kantor Gubernur Sumbar.
Sementara, Komsioner Bawaslu Sumbar Muhamamd Khadafi mengakui dirinya mau semua informasi terbuka. “Tapi ada ketentuan di UU 14 tahun 2008 dan yang terbaru bahwa tidak semua informasi di Bawaslu terbuka ada yang dikecualikan,” ujar Khadafi.
Tapi adanya Monev KI Sumbar terhadap Bawaslu kota dan kabupaten tentu sangat membantu dan penting. “Sehingga apa yang dikerjakan Bawaslu dalam tugas fungsinya publik berhak tahu,”ujar Khadafi. (rdr)

















