Sedangkan, pengguna Maxim yang mengalami kecelakaan dalam perjalanan juga mendapatkan kompensasi penggantian biaya pengobatan, terlepas dari kecelakaan yang disebabkan oleh mitra pengemudi Maxim ataupun tidak.
“Kami mengimbau kepada seluruh mitra pengemudi agar selalu berhati-hati dan menaati peraturan lalu lintas. Semoga santunan YPSSI ini bisa membantu mitra kami (A) agar segera pulih dan dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala,” ujar Rachmat Ari Yarman, Head of Division Maxim Padang.
Maxim berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada seluruh mitra pengemudi dan pengguna setia layanan Maxim. Diharapkan dengan kehadiran YPSSI, baik mitra pengemudi maupun penumpang akan senantiasa merasa aman dan terjamin keselamatannya saat berkendara dengan Maxim.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai YPSSI dan pengajuan klaim penggantian biaya medis, silakan kunjungi kantor Maxim Padang di Jalan Mangunsarkoro No. 3H, Kelurahan Jati Baru, Kecamatan Padang Timur Kota Padang atau hubungi melalui e-mail di info@ypssisocial.org dan melalui laman https://ypssisocial.org/. (rdr/rel)

















