Peraturan tersebut berlaku untuk seluruh kendaraan roda empat dan lebih, termasuk moda transportasi massal Trans Padang.
“Bus tersebut nanti masuk dan keluar (sementara waktu) dari Jalan Adinegoro,” katanya.
Ances sesumbar menyebut bahwa setelah pengerjaan usai, seluruh kendaraan kembali boleh melintasi jalan tersebut.
Untuk sementara waktu, kendaraan yang hanya boleh melintasi kawasan tersebut yakni motor. (rdr)
Halaman 2 dari 2

















