“Dan pekerjaan akan didapat ketika seseorang memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja. Untuk itu yang harus dilakukan adalah mempersiapkan SDM kita yang memiliki kompetensi, yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja,” imbaunya.
Ia lebih lanjut mengatakan, seseorang bisa mendapatkan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan vokasi. Bagi yang usia sekolah maka melalui sekolah formal yang berada di bawah tanggung jawab Kemendibukristekdikti.
Sementara untuk usia di luar sekolah maka dapat memperoleh keterampilan melalui pelatihan vokasi yang berada di bawah Kemnaker.
Dia mengatakan bahwa pembagian tupoksi tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
“Kalau untuk pelatihan vokasi ini cirinya durasinya pendek, pelaksanaanya to the point, dan yang pasti tidak mengenal usia.”
“Jadi meskipun usianya tidak muda, bukan usia sekolah, tapi masih punya kesempatan mendapatkan keterampilan,” ucapnya. (rdr/infopublik)

















