“Area portir merupakan kuasa penuh Petugas P2U. Jadi, P2U berhak menolak, memeriksa, dan menggeledah siapapun yang masuk atau keluar area portir tanpa terkecuali. Begitu juga dengan area depan yang menjadi kuasa penuh dan tanggung jawab petugas yang menjaga pos wasrik,” katanya.
Karutan juga menambahkan bahwa seluruh petugas terutama petugas wasrik harus bersikap informatif dan komunikatif kepada masyarakat.
“Kami juga mengingatkan petugas Wasrik dan P2U agar selalu bersikap curiga dan waspada kepada setiap orang atau pun barang yang masuk ke dalam Rutan,” imbuhnya. (rdr/ip)
















