Sementara itu Wakil Bupati Pasaman Barat Risnawanto pihaknya melakukan sosialisasi dengan memasang plang larangan bagi masyarakat untuk tidak menggarap kawasan hutan yang ada di Jorong Pigogah Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas, Selasa.
Ia mengatakan sambil memasang plang larangan, rombongan juga melihat langsung kondisi masyarakat yang ada di Pigogah yang menggarap kawasan hutan produksi dan hutan lindung.
Menurutnya pemasangan plang larangan itu bertujuan melarang masyarakat untuk merambah kawasan hutan yang ada.
Dengan memasang plang itu, katanya, diharapkan masyarakat bisa memahami bahwa menggarap kawasan hutan lindung dan produksi itu tidak boleh.
Di plang yang dipasang itu tertulis berdasarkan pasal 82, pasal 92 dan pasal 93 UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 tahun 2023 dilarang menebang pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin, menggunakan kawasan hutan tanpa izin,membeli dan memasarkan hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin
Sanksi pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Pada kesempatan itu Wakil Bupati Pasaman Barat Risnawanto, Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, Dandim 0305 Pasaman Letkol. Inf. Putra Negara secara bergantian memberikan arahan dan sosialisasi kepada masyarakat yang sudah tinggal di lokasi.
Aksi sosialisasi memasang plang larangan itu selain dari Pemkab, Polri dan TNI, kejaksaan juga dihadiri oleh Camat Sungai Beremas, wali nagari atau kepala desa, tokoh masyarakat dan kepala jorong atau dusun. (rdr/ant)
















