“Jadi ada keseimbangan taklif di antara keduanya, orang yang berhutang dan yang dihutangi itu masing-masing punya hukum taklifnya,” paparnya.
Selanjutnya, tidak diperbolehkan megancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar hutang. Sedangkan memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran hutang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan.
“Agar tidak terjebak riba, terkadang yang menghutang itu karena sudah dikasih perpanjangan tempo pembayaran maka dia mendapatkan pahala jika mengembalikan lebih, tapi bukan dengan paksaan,” kata Kiai Arif menjelaskan
Terakhir, Kiai Arif juga menegaskan bahwa pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumya haram, kendati dilakukan atas dasar kerelaan.
“Akad-akad yang mendandung riba walaupun itu secara hubungan interaksi sosial berdasarkan suka saling suka itu secara syariat dianggap tidak ada,” jelas kiai Arif. (rdr)

















