Persoalan pemilih yang masuk dalam DPT tapi tidak dikenal hal ini memang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2023 dimana terkait pemilih yang tidak dikenal agar tidak dicoret oleh pantarlihnya KPU.
Pihaknya menemukan sebanyak 200 lebih pemilih yang tidak dikenal dan ini sudah dilakukan koordinasi langsung dengan pemerintah nagari atau desa setempat dengan melakukan penyandingan data dan tidak ditemukan data tersebut.
Tentunya ini berpotensi terhadap pemilih siluman yang berpotensi terjadinya penggelembungan suara di TPS pada hari pencoblosan nanti.
Bawaslu Pasaman Barat berharap kepada seluruh elemen masyarakat pemilih Pasaman Barat agar melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pergerakan data pemilih ini.
“Kita berharap pergerakan data pemilih yang sangat dinamis ini tentunya tidak lari dari data yang akurat, jelas, dan bisa di pertanggung jawabkan,” katanya.
Tujuannya agar dapat meminimalisasi terjadinya pelanggaran pemilu dan kecurangan pemilu nantinya.
Masyarakat diharapkan agar memastikan apakah namanya dan keluarganya yang sudah memenuhi syarat pemilih sudah betul-betul masuk dalam DPT dan apakah sudah sesuai DPT dengan domisilinya.
“Kehadiran masyarakat secara langsung melakukan pemantauan dan pengawalan terhadap data pemilih ini adalah merupakan salah satu langkah dan upaya meminimalisasi terjadinya pelanggaran,” harapnya. (rdr/ant)

















