BERITA

KKP Amankan Tiga Kapal Muat Tangkapan Ikan Ilegal di Maluku

3
×

KKP Amankan Tiga Kapal Muat Tangkapan Ikan Ilegal di Maluku

Sebarkan artikel ini
(ilustrasi) Bakamla menangkap kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam diduga melakukan penangkapan ikan ilegal di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (11/8/2023). (ANTARA/HO-Humas Bakamla RI)

Sementara itu, lanjut dia, sesuai Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.1049/MEN-KP/VII/2023 tentang Kepatuhan Pelaku Usaha terhadap Pelaksanaan Penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi, kapal penangkap ikan hanya diperbolehkan melakukan alih muatan kepada kapal pengangkut ikan yang menjadi mitranya atau yang berada dalam satu kesatuan usaha.

ke depan, pihaknya akan memperketat untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha dalam implementasi PP 11/2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT) Berbasis Kuota.

Baca Juga  Erick Thohir Dorong IKA ITS Kerjasama Hilirasi Produk Inovasi Teknologi dengan BUMN

Berkaitan dengan hal tersebut, Adin menekankan bahwa kepatuhan pelaku usaha menjadi kunci keberhasilan pengelolaan perikanan yang berkelanjutan, sesuai arah tujuan dari kebijakan PIT Berbasis Kuota.

“Tindakan ini termasuk salah satu bentuk unreported fishing, sebab pemindahan muatan hasil tangkapan ikan menjadi tidak terlaporkan atau dapat mengacaukan data tangkapan ikan”, tegas Adin. (rdr/ant)