Ia menambahkan, ada dua partai yang tidak mengajukan perubahan pada tahap pencermatan ini yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Sementara Partai Garuda tidak mengajukan bakal calon anggota DPRD Agam sejak awal.
“Partai Garuda tidak mengajukan bakal calon anggota DPRD semenjak dari awal,” katanya.
Untuk tahap selanjutnya, KPU melakukan verifikasi administrasi tahap dokumen yang disampaikan oleh 15 partai politik itu pada 12-15 Agustus 2023.
Setelah itu, KPU Agam melakukan penyusunan rancangan Daftar Caleg Sementara (DCS) pada 16-17 Agustus 2023. (rdr/ant)

















