Korban yang waktu itu baru datang dari Jawa memasang imbauan untuk tidak menaruh barang di teras rumahnya. Merasa tersinggung, pelaku berinisial FS (53) dan anaknya RP tidak terima dan mengejar korban menggunakan parang.
“Karena merasa terancam, korban lalu melapor ke Polsek Lubukkilangan,” ujar kapolsek, Kamis (10/8/2023).
Mendapat laporan tersebut, Polsel Lubukkilangan kemudian menangkap kedua pelaku di rumahnya. Keduanya dikenakan pasal perbuatan pengancaman seperti yang diatur dalam Pasal 369 KUHP,” terangnya. (rdr-007)
















