PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan lima orang yang diduga sebagai terapis pijat plus-plus.
Lima perempuan tersebut diamankan Satpol PP pada Selasa (8/8/2023) di kawasan Bandar Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
“Dari laporan warga, panti pijat tersebut diduga menyediakan jasa plus-plus dan sudah meresahkan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Padang, Raju Minropa, Rabu (9/8/2023) pagi.
Raju mengatakan, tindakan yang diambil pihaknya dilakukan dalam rangka antisipasi perbuatan maksiat dan menjaga ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) di Kota Padang agar tetap kondusif.
“Salah satunya yah dengan mengamankan lima terapis pijat plus-plus ini,” katanya.
















