“Pelaku dan korban ini berkenalan pada awal tahun 2023 lalu di sebuah kawasan di Kabupaten Padang Pariaman, pelaku membawa kabur pelaku ke Batam,” katanya.
Selama di Kota Batam, kata Abdul Aziz, korban dan pelaku bekerja di sebuah rumah makan Padang dan tinggal bersama serumah di sebuah kos-kosan.
Hasil interogasi polisi, keduanya mengaku tinggal bersama dan berhubungan badan layaknya suami istri.
“Pelaku sudah kami tangkap dan kami tahan, sementara korban kami pulihkan kondisi psikologisnya dengan melibatkan instansi terkait,” imbuhnya. (rdr-007)

















