Penurunan persentase kepemilikan saham (dilusi) Deni Yolanda terjadi karena dia tidak ikut mengambil bagian saham-saham baru hasil dari pengingkatan modal (saham yang disetor).
Sehingga faktor pembagi dalam menghitung prosentase kepemilikan berubah dari semula 1.000 dalam PT RIS menjadi 21.000 dan dalam PT Pangkalan Niaga yang semula 60 menjadi 20.200, sehingga prosentasi kepemilikan saham Deni Yolanda dalam PT RIS menjadi 120/21.000 X 100% = 0,57% dan dalam PT Pangkalan Niaga menjadi 7/20.200 X 100% = 0,03%.
Selanjutnya atas pernyataan Deni Yolanda bahwa dia dapat rumah, tapi itu belum atas namanya, tapi masih atas nama almarhum, Defika menjelaskan bahwa pernyataan Deni Yolanda tersebut membuktikan bahwa dia telah menerima warisan berupa rumah. Hanya saja, dia mempersoalkan rumah tersebut belum atas nama dia tetapi masih atas nama almarhum.
“Memang harta warisan yang dibagikan terdaftar atas nama almarhum dan untuk balik nama menjadi atas nama masing-masing ahli waris yang menerimanya secara hukum adalah kewajiban dan atas biaya masing-masing ahli waris yang menerimanya tersebut,” tutur mantan Ketua KNPI Sumbar ini.
Defika lebih lanjut menjelaskan ketika Syaarani Ali wafat harta warisan berupa tanah dan bangunan sedang dijadikan jaminan kredit atau hutang perusahaan pada bank.
Kemudian, para ahli waris meminta salah satu ahli waris yaitu Desnita agar warisan tersebut dikeluarkan atau dibebaskan dari jaminan bank. Bank tentu saja tidak akan membebaskan atau melepaskan harta warisan tersebut sebagai jaminan kecuali seluruh hutang kepada bank tersebut dilunasi.
Karena kondisi cash flow perusahaan saat itu tidak memungkinkan untuk melunasi kredit atau utang kepada bank, maka Desnita mengusahakan agar perusahan mendapatkan kredit dari bank lain dengan menjaminkan harta pribadinya.
Kemudian dana yang berasal dari kredit bank baru tersebut dipergunakan untuk melunasi utang perusahaan kepada bank sehingga harta warisan dapat dibebaskan dari jaminan bank dan kemudian dibagikan kepada ahli waris.
“Apabila kredit bank tersebut tidak dilunasi maka ada kemungkinan harta warisan akan disita yang pada akhirnya akan dilelang oleh bank untuk melunasi kredit atau utang perusahaan. Jika hal itu terjadi maka harta warisan tersebut tidak dapat dibagikan kepada ahli waris,” jelasnya.
Defika menegaskan, kliennya tidak pernah sama sekali mengambil sesuatu yang bukan haknya, apalagi hak dari saudara kandungnya sendiri.
Sebelumnya Deni Yolanda melayangkan gugatan ke Pengadilan Agama Kelas I A Padang. Dalam gugatannya, Deni meminta agar pembagian warisan mendiang orangtuanya dibagi secara adil. (rdr)

















