Dari patroli tersebut katanya ada 91 kendaraan yang ditilang dan dikandangkan. Sebanyak 33 kendaraan diantaranya memakai knalpot brong atau racing.
“Selama sebulan ini dilakukan patroli penindakan pada malam minggu sudah ada sekitar 400 kendaraan roda dua dan empat yang dikandangkan dan ditilang. Sebagian besar sudah diurusnya di pengadilan dan kejaksaan, namun untuk knalpotnya harus ditukar dengan knalpot standar,” ujar mantan Kasat Lantas Polres Padangpariaman tersebut.
Ia tak bosan-bosannya menyampaikan kepada pengendara Kota Padang untuk menaati peraturan berlalu lintas dan jangan memakai knalpot racing serta wajib menggunakan helm dan memakai plat nomor.
“Patuhilah aturan yang berlaku, kalau tidak ingin berurusan dengan kami. Kami tidak sengn-sengn kalau ketemu langsung kami tilang,” tegas AKP Alfin. (rdr-007)

















