ISLAMI, RADARSUMBAR.COM – Perlu diketahui bahwa shalat di tempat yang tidak datar seperti tangga bisa saja terjadi ketika jamaah di masjid, mushala, dan lainnya sudah penuh dengan jamaah, sehingga sebagian jamaah yang lain terpaksa harus shalat di tangga.
Dalam keterangan, terdapat 7 tempat yang dilarang untuk dijadikan tempat shalat, yaitu: tempat pembuangan sampah, tempat penyembelihan hewan, pekuburan, tengah jalan, kamar mandi, tempat berkerumun unta, dan di atas Ka’bah, sebagaimana disebutkan oleh nabi:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ نَهَى أَنْ يُصَلَّى فِي سَبْعَةِ مَوَاطِنَ: فِي الْمَجْزَرَةِ، وَالْمَزْبَلَةِ، وَالْمَقْبَرَةِ، وَقَارِعَةِ الطَّرِيقِ، وَالْحَمَّامِ، وَمَعَاطِنِ الْإِبِلِ، وَفَوْقَ ظَهْرِ بَيْتِ اللَّهِ
Artinya, “Dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah saw melarang untuk shalat di tujuh tempat: tempat pembuangan sampah, tempat penyembelihan hewan, pekuburan, tengah jalan, kamar mandi, tempat berkerumun unta, dan di atas Ka’bah.” (HR at-Tirmidzi).
Itulah beberapa tempat yang dilarang oleh nabi agar tidak dijadikan tempat shalat. Sedangkan shalat di selain tujuh tempat tersebut, seperti tempat yang tidak datar sebagainya seperti dalam pertanyaan, maka hukumnya diperbolehkan dan sah-sah saja jika semua syarat dan rukun shalat terpenuhi dan dilakukan dengan sempurna.
Hanya saja, salah satu hal penting yang perlu diperhatikan ketika shalat di tempat yang tidak datar seperti dalam pertanyaan adalah ketika sujud.
Dalam hal ini, orang yang shalat di tangga bisa sah shalatnya jika punggungnya lebih tinggi dari leher dan kepalanya. Sedangkan jika leher dan kepalanya yang lebih tinggi dari punggungnya, maka shalatnya tidak sah karena tidak dianggap sujud.
Pendapat ini sebagaimana dikutip dari penjelasan Imam Abul Mahasin Abdul Wahid ar-Ruyani (wafat 502 H), dalam karyanya ia mengatakan:

















