Writy.
Sabtu, 6 Desember 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
Writy.
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
Home BERITA

Apa Hukum Meluruskan Rambut atau Rebonding dalam Islam?

Hukum rebonding rambut sebagaimana yang sudah lumrah dan menjadi tren di berbagai tempat tidak diperbolehkan dalam Islam, baik bagi laki-laki maupun perempuan.

Agoes Embun
Kamis, 3/8/2023 | 16:01 WIB
ilustrasi rebonding. (dok. istimewa)

ilustrasi rebonding. (dok. istimewa)

Grup WhatsApp Radarsumbar.com
+ Gabung

Beberapa penjelasan para ulama perihal larangan merubah ciptaan Allah dengan merubah bentuknya dari yang asli menjadi lebih indah dan lebih baik berdasarkan beberapa hadits Rasulullah. Dalam beberapa riwayat, nabi menegaskan larangan tersebut, di antaranya:

لُعِنَتِ الْوَاصِلَةُ وَالْمُسْتَوْصِلَةُ وَالنَّامِصَةُ وَالْمُتَنَمِّصَةُ وَالْوَاشِمَةُ وَالْمُسْتَوْشِمَةُ

Artinya, “Dilaknat wanita yang menyambung rambutnya dan wanita yang minta disambungkan rambutnya, wanita yang mencabut bulu alisnya dan wanita yang minta dicabutkan bulu alisnya, wanita yang membuat tato dan wanita yang minta dibuatkan tato.” (HR Ibnu Abbas).

لَعَنَ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ مُبْتَغِيَاتٍ لِلْحُسْنِ مُغَيِّرَاتٍ خَلْقَ اللَّهِ

Artinya, “Nabi melaknat wanita yang membuat tato dan wanita yang minta dibuatkan tato, dan wanita yang meminta dicabutkan bulu alisnya untuk mempercantik dirinya, dan orang yang mengubah ciptaan Allah.” (HR at-Tirmidzi).

Kendati demikian, terdapat ulama (qil) sebagaimana dikutip oleh Imam al-Qurthubi (wafat 671 H) dalam salah satu karyanya, yang mengatakan bahwa haramnya merubah ciptaan Allah adalah apabila perubahannya secara permanen yang tidak bisa kembali lagi pada bentuk aslinya. Jika tidak permanen, maka hukumnya diperbolehkan,

قِيْلَ هَذَا الْمَنْهِي عَنْهُ إِنَّمَا هُوَ فِيْمَا يَكُوْنُ بَاقِيًا لِأَنَّهُ مِنْ بَابِ تَغْيِيْرِ خَلْقِ اللهِ، فَأَمَّا مَا لَا يَكُوْنُ بَاقِيَا فَقَدْ أَجَازَ الْعُلَمَاءُ ذَلِكَ مَالِكٌ وَغَيْرُهُ. وَكَرَهَهُ مَالِكٌ لِلرِّجَالِ

Artinya, “Dikatakan, bahwa larangan (merubah ciptaan Allah) itu hanya apabila perubahannya permanen, karena hal inilah yang masuk dalam kategori merubah ciptaan Allah. Sedangkan jika perubahannya tidak permanen, maka sebagian ulama ada yang membolehkannya, yaitu kalangan mazhab Malik dan yang lain, dan sebagian ulama kalangan mazhab Malik menghukumi makruh bagi laki-laki.” (Imam al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, [Riyadh, Daru Ilmil Kutub: 2003], juz V, halaman 393).

Dari beberapa penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa rebonding rambut hukumnya tidak diperbolehkan berdasarkan pendapat mayoritas ulama yang menilai bahwa hal itu merupakan tindakan yang bisa merubah ciptaan Allah.

Namun jika mengikuti pendapat yang mengatakan bahwa larangan itu hanya ditunjukkan pada perubahan yang permanen, maka hukumnya diperbolehkan karena rebonding bukanlah perubahan secara permanen. Wallahu a’lam. (rdr)

Halaman 2 dari 2
Prev12
ShareTweetShareSend

Baca Juga

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan. (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Periksa 41 Saksi, Bareskrim Dalami Pemasok Bahan Baku Obat Sebabkan Gagal Ginjal

Kamis, 17/11/2022 | 13:00 WIB
Tabrak Truk Fuso di Padang, Sopir Avanza Terjepit

Tabrak Truk Fuso di Padang, Sopir Avanza Terjepit

Sabtu, 4/6/2022 | 17:32 WIB
Setkab Pangkas Belanja APBN Rp16,32 Miliar

Setkab Pangkas Belanja APBN Rp16,32 Miliar

Jumat, 3/6/2022 | 20:31 WIB
ilustrasi hujan ringan.(dok. istimewa)

Prakiraan Cuaca Jumat: Hujan Ringan dan Potensi Petir di Sejumlah Wilayah

Jumat, 24/10/2025 | 10:31 WIB
BNNK Solok: 25 Pecandu Narkoba Direhab selama Januari-Oktober 2022

BNNK Solok: 25 Pecandu Narkoba Direhab selama Januari-Oktober 2022

Jumat, 4/11/2022 | 11:00 WIB
Dorong Ekonomi Lokal, Menkeu Minta Pemda Simpan Dana Lebih di BPD

Menkeu: Kapasitas Fiskal Negara Cukup Tangani Dampak Banjir Bandang di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Selasa, 2/12/2025 | 15:31 WIB

BERITA POPULER

  • Latihan para pemain Semen Padang FC. (dok. ILeague)

    Rumor Menguat, Semen Padang FC Bakal Rekrut Eks Borneo FC hingga Mantan Striker Spanyol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinyal Transfer Semen Padang FC Menguat, Beberapa Nama Bintang Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulyadi Muslim: PKS Kerahkan 1.000 Kader untuk Pemulihan Pascabencana di Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GTRA Kabupaten Pasaman Barat Gelar Rapat Integrasi Penataan Aset dan Akses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BMKG Prediksi Sebagian Besar Indonesia Alami Hujan Ringan, Kota Padang sudah Mulai Panas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Menteri Nusron dalam acara FGD terkait pidana pertanahan. (dok. atrbpn)
NASIONAL

Hasil Nyata Kerja Bersama, Menteri Nusron Ungkap Lebih dari Rp23 Triliun Selamat dari Mafia Tanah

Sabtu, 6/12/2025 | 13:01 WIB

Konsep Otomatis

Pemkab Solok Luncurkan Aplikasi SIPADAN, Dorong Layanan Informasi Publik lebih Terbuka

Sabtu, 6/12/2025 | 12:00 WIB
Gubernur Mahyeldi saat diwawancarai wartawan di lokasi bencana. (dok. istimewa)

Gubernur Mahyeldi Minta Hak Kependudukan Korban Bencana Dipercepat

Sabtu, 6/12/2025 | 11:01 WIB
ilustrasi hujan berpetir. (dok. istimewa)

Hujan Petir dan Gelombang 2,5 Meter Ancam Perairan Sumbar 6–9 Desember

Sabtu, 6/12/2025 | 10:01 WIB
Tinjau Kerusakan Batang Mangor Pascabanjir, Andre Rosiade Kawal Wako Pariaman Ajukan 2 Proposal ke Pusat

Tinjau Kerusakan Batang Mangor Pascabanjir, Andre Rosiade Kawal Wako Pariaman Ajukan 2 Proposal ke Pusat

Sabtu, 6/12/2025 | 09:01 WIB

OPINI

Reviandi, jurnalis dan pendukung Semen Padang FC. (dok. pribadi)
OPINI

Jelang Lawan Pesut Etam: Jangan Caci Maki, Dukung saja Semen Padang FC!

Sabtu, 8/11/2025 | 13:01 WIB

Braditi Moulevey. (dok. istimewa)

Filosofi Rendang dan Makna Merendang Basamo di Tokyo

Minggu, 19/10/2025 | 09:31 WIB
Anak Gubernur Pimpin PSI: Ujian untuk PKS dan Peta Baru Politik Sumbar

Anak Gubernur Pimpin PSI: Ujian untuk PKS dan Peta Baru Politik Sumbar

Jumat, 17/10/2025 | 11:09 WIB
Politisi Partai Gelora, Erizal. (Foto: Dok. Istimewa)

Putra Sulung Mahyeldi jadi Ketua DPW PSI

Kamis, 16/10/2025 | 14:21 WIB
dr Irzanto Yunda. (dok. istimewa)

Bencana untuk Rumah Sakit yang masih Dikelola Manajemen Tradisional

Selasa, 23/9/2025 | 16:31 WIB
Logo Radar Sumbar 188x60

Radar Berita Sumatera Barat Terkini

Follow Kami di

Halaman

  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Alamat

Jl. Air Sirah No. 6, Jati Baru, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat, 25129

: redaksi@radarsumbar.com

Berita Terkini

  • Hasil Nyata Kerja Bersama, Menteri Nusron Ungkap Lebih dari Rp23 Triliun Selamat dari Mafia Tanah
  • Pemkab Solok Luncurkan Aplikasi SIPADAN, Dorong Layanan Informasi Publik lebih Terbuka

RADARSUMBAR.COM © 2025

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA

RADARSUMBAR.COM © 2025