BERITA

Bertemu Anggota Parlemen Inggris, Menkumham Promosikan Kebebasan Beragama di Indonesia

6
×

Bertemu Anggota Parlemen Inggris, Menkumham Promosikan Kebebasan Beragama di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Dari kiri ke kanan: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly bertemu dengan anggota Parlemen Inggris, Fiona Bruce. (Foto: Dok. Kemenkumham)
Dari kiri ke kanan: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly bertemu dengan anggota Parlemen Inggris, Fiona Bruce. (Foto: Dok. Kemenkumham)

Pasalnya, Bruce merupakan utusan khusus Perdana Menteri Inggris untuk kebebasan beragama dan kepercayaan, serta ketua aliansi internasional kebebasan Beragama atau kepercayaan.

“Indonesia mengharapkan dukungan dan saran dari Bruce mengenai bagaimana kita dapat bekerja sama untuk mempromosikan kebebasan beragama secara global dan nasional dalam masyarakat kita yang beragam,” katanya.

Sementara itu, Fiona Bruce mengatakan, masyarakat internasional telah mengakui kemampuan Indonesia dalam melindungi kebebasan beragama meskipun mengalami berbagai tantangan dalam kondisi masyarakat yang majemuk.

Ia memandang Indonesia memiliki peran sentral terkait isu hak asasi manusia dalam konteks nasional dan global.

Baca Juga  Eks Direktur Perdata Jamdatun Resmi Jabat Kajati Sumbar, Begini Sosoknya

Bruce berharap kerjasama Indonesia dan parlemen Inggris di bidang kebebasan beragama semakin meningkat.

Salah satu langkah kerja sama Indonesia dan parlemen Inggris adalah diadakannya Konferensi Internasional tentang Literasi Agama Lintas Budaya, yang akan diselenggarakan di Jakarta pada 13 hingga 14 November 2023 mendatang.

Konferensi diselenggarakan oleh Kemenkumham bersama Institut Leimena, Pusat Internasional untuk Studi Hukum dan Agama di Brigham Young University Law School, dan Sekretariat Internasional Kebebasan Beragama yang berbasis di Amerika Serikat.

“Bruce mengkonfirmasi kepastian untuk hadir sebagai salah satu pembicara dengan topik ‘Human Dignity and the Rule of Law: Global and Regional Outlook’ tersebut,” tuturnya.

Baca Juga  Silaturahmi Presiden dengan Rektor, Sinergi Pemerintah dan Pendidikan Tinggi untuk Masa Depan Bangsa

Sebagaimana diketahui, kebebasan beragama di Indonesia dijamin dan diatur dalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia (UUD RI) tahun 1945 pasal 28 E ayat 1 dan pasal 29 ayat 2.

Selain itu, juga dijelaskan dalam UU RI nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia di mana berisi jaminan kebebasan beragama sebagai salah satu hak atas kebebasan pribadi dalam pasal 22 ayat 1 dan 2. (rdr)