“Ini realisasi dana desa di Sumbar sudah di atas rata-rata,” kara Direktur Dana Transfer Umum Direktorat jenderal Perimbangan keuangan Kemenkeu Adriyanto diwawancarai sebelumnya.
Mustaqpirin mengatakan para Wali Nagari tidak perlu cemas akan pengawalan yang dilakukan Kejati Sumbar beserta jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) karena sifatnya hadir untuk menguatkan.
“Wali Nagari tidak perlu takut karena untuk melakukan penindakan hukum kami pasti melakukan penelaahan secara cermat serta teliti,” jelasnya.
Penindakan hukum, lanjutnya, hanya akan dilakukan ketika ada niat jahat (mens rea) dari awal. Dengan pengertian dana desa untuk kepentingan pribadi seperti membeli mobil, foya-foya, dan lainnya.
“Tapi seandainya permasalahan itu terjadi karena kurangnya pengetahuan, maka itu akan kami koordinasikan dengan pihak Inspektorat. Bukan langsung penindakan hukum,” jelasnya.
Kejati Sumbar membuka diri kepada wali nagari yang ingin berkonsultasi serta memiliki keragu-raguan akan hukum terkait penggunaan dana desa. (rdr/ant)

















